Sertifikat Elektronik merupakan persyaratan baru bagi wajib pajak Non-PKP yang melakukan kegiatan perpajakan tertentu.
Alasannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin memastikan bahwa semua wajib pajak memiliki Sertifikat Digital yang valid dan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Oleh karena itu, DJP telah menentukan Wajib Pajak Non-PKP mana saja yang harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak.
Seperti yang Anda ketahui, ada dua jenis PKP: PKP dengan Kegiatan Perpajakan (PKP-TP) dan Non-PKP dengan Kegiatan Perpajakan (NTP). Sebelumnya, hanya PKP-TP yang wajib memiliki EFIN. Namun, dengan perubahan peraturan terbaru, DJP mewajibkan semua NTP dengan kegiatan perpajakan untuk memiliki EFIN juga.
Wajib Pajak PKP dan Non-PKP harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Digital Pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.
Perbedaan antara Sertifikat Digital Pajak dan eFIN terutama terletak pada subjek pajak/kategori/status wajib pajak.
Jika Anda adalah wajib pajak pribadi yang belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda hanya memerlukan eFIN untuk mengakses aplikasi pelaporan pajak di e-Filing dan membayar pajak melalui aplikasi e-Billing.
Selebihnya, jika ingin membuat e-Faktur, meminta NSFP, dan membuat bukti potong pajak, wajib pajak PKP dan Non-PKP harus terlebih dahulu memiliki Surat Keterangan Elektronik pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik tersebut.
Alamat: Perum Wisma Lidah Kulon XI no 49 Bangkringan Surabaya
E-mail: [email protected]
0838-3040-8999