Layanan

Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services)

  • Kami memberikan saran dan masukan tentang perpajakan yang terbaik untuk anda dan bisnis anda, dengan mengacu kepada Undang – Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Kami dapat membantu anda dalam menggambarkan apa saja aspek perpajakan dalam suatu proses bisnis.
  • Kami juga bisa menelaah kontrak perjanjian bisnis anda dan melihat aspek pajak apa saja yang mungkin timbul. ​Dll
  • Jasa Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Tax Compliance Services) Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :

  • menghitung pajak, PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPh 25,PPh 26,PPh 29,PPh 4(2), PPN dll
  • membantu proses pembayaran pajak
  • ​melaporkan SPT pajak bulanan maupun tahunan
  • Jasa Perencanaan Pajak (Tax Planning)

  • Kami memberikan masukan kepada anda, bagaimana menemukan penghematan pajak tetapi tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Kami memberikan masukan tentang pemilihan badan usaha.
  • Kami memberikan masukan tentang bagaimana administrasi pajak di perusahaan yang rapi dan benar.
  • Dll
  • Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)

  • Pengurusan SKB
  • Pengurusan PKP
  • Pencabutan NPWP
  • Pemindahan NPWP
  • Permohonan NPWP Badan
  • Pengajuan Non Efektif
  • Dll