
Golden Tax Consultant Konsultan Pajak
October 14, 2024
konsultan pajak surabaya
October 22, 20245 Sanksi Tidak Menyampaikan SPT
Jika wajib pajak (WP) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktunya, berikut lima sanksi yang dapat diterima:
- Surat Teguran atas SPT yang Tidak Disampaikan: Jika wajib pajak (WP) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktunya, pihak otoritas pajak akan mengeluarkan surat teguran sebagai peringatan resmi.
- Surat Administrasi Berupa Denda: WP yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini bervariasi tergantung pada jenis pajak dan lamanya keterlambatan.
- Surat Administrasi Berupa Kenaikan: Selain denda, otoritas pajak juga dapat mengenakan sanksi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Ini merupakan tambahan beban pajak sebagai konsekuensi tidak menyampaikan SPT.
- Sanksi Pidana Kurungan: Bagi WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan. Hukuman ini biasanya diterapkan pada kasus-kasus yang serius dan disengaja.
- Hak WP Berkaitan dengan Penyampaian SPT: WP memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas sanksi yang diterima. Selain itu, WP juga berhak meminta peninjauan kembali jika merasa ada kekeliruan dalam penerapan sanksi tersebut.
Dengan memahami sanksi ini, WP dapat lebih waspada dan tepat waktu dalam menyampaikan SPT mereka.
Kontak Konsultan Pajak
Perum Wisma Lidah Kulon XI no 49 Bangkringan Surabaya
E-mail goldentaxconsultant@gmail.com
WA 0838-3040-8999

