SURABAYA, GOLDEN CONSULT – Pemerintah akan memberlakukan pajak natura terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempat bekerja yakni pajak atas fasilitas/imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sebelumnya natura tidak dikenakan pajak baru tahun ini aturan tertuang dalam UU HPP yang disahkan bulan lalu.
Menurut Yustinus Prastowo staf khusus Menteri Keuangan “ selama ini, high level employee yang menikmati fasilitas ini dan tidak dikenai pajak sedangkan
karyawan biasa justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan? Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh.”. Fasilitas apa saja yang bakal dikenakan pajak yaitu
Hp, Laptop, Motor, Mobil, Rumah. Pengecualian berlaku untuk :
Untuk perhitungan penghasilan natura dikenakan pajak PPh progresif penghitungannya tidak berdasarkan harga barang baru namun dihitung sebagai barang yang disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.
Perum Wisma Lidah Kulon XI no 49
Bangkringan Surabaya