Pemerintah Berikan Pembebasan Sanksi Administrasi untuk Wajib Pajak yang Menang Dalam Sengketa Pajak
July 7, 2021Konsultan pajak Sidoarjo
February 6, 2022Pajak Natura
SURABAYA, GOLDEN CONSULT – Pemerintah akan memberlakukan pajak natura terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempat bekerja yakni pajak atas fasilitas/imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sebelumnya natura tidak dikenakan pajak baru tahun ini aturan tertuang dalam UU HPP yang disahkan bulan lalu.
Menurut Yustinus Prastowo staf khusus Menteri Keuangan “ selama ini, high level employee yang menikmati fasilitas ini dan tidak dikenai pajak sedangkan
karyawan biasa justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan? Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh.”. Fasilitas apa saja yang bakal dikenakan pajak yaitu
Hp, Laptop, Motor, Mobil, Rumah. Pengecualian berlaku untuk :
- Makanan /minuman
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaan, missal : alat keselamatan kerja atau seragam
- Natura dari APBN/APBD/APBDes
- Natura dengan jenis dan Batasan tertentu
Cara Perhitungan Penghasilan Pajak Natura
Untuk perhitungan penghasilan natura dikenakan pajak PPh progresif penghitungannya tidak berdasarkan harga barang baru namun dihitung sebagai barang yang disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.
ingin konsultasi tentang pajak pribadi ataupun pajak perusahaan?
Alamat Golden Tax Consultant
Perum Wisma Lidah Kulon XI no 49
Bangkringan Surabaya
goldentaxconsultant@gmail.com