
Lapor SPT Tahunan Pribadi Diperpanjang 30 Hari, Purbaya Ungkap 2 Alasan Resmi!
March 26, 2026PER-3/PJ/2026: Panduan Lengkap Penyampaian SPT Terbaru
April 6, 2026KEP-55/PJ/2026 resmi diterbitkan DJP yang memberikan penghapusan sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
KEP-55/PJ/2026 Berikan Penghapusan Sanksi SPT Tahunan Orang Pribadi
KEP-55/PJ/2026 resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kebijakan perpajakan dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORETAX) untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Melalui keputusan tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.
Dalam ketentuan resmi disebutkan bahwa kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak serta memberikan kemudahan dalam penggunaan sistem administrasi perpajakan yang baru diterapkan.
Selain itu, adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri juga menjadi pertimbangan dalam penerbitan kebijakan ini.
Berdasarkan ketentuan dalam KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi administratif diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Relaksasi ini berlaku untuk pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan hingga maksimal 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo.
Sebagaimana diketahui, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah:
31 Maret 2026
Namun dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak masih dapat melakukan pelaporan hingga:
30 April 2026
Tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Ketentuan ini tercantum dalam diktum kesatu huruf a yang menyatakan bahwa keterlambatan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi administratif.
Selain pelaporan SPT Tahunan, KEP-55/PJ/2026 juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Orang Pribadi.
Relaksasi ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak kurang bayar sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan.
Pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo tetap diberikan penghapusan sanksi sepanjang dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
Dengan demikian, pembayaran pajak kurang bayar yang dilakukan hingga:
30 April 2026
tidak akan dikenakan sanksi bunga maupun denda.
Ketentuan tersebut diatur dalam diktum kesatu huruf b keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Dalam KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Artinya, Wajib Pajak yang melakukan pelaporan atau pembayaran dalam periode relaksasi tidak akan menerima tagihan sanksi administrasi.
Dalam hal STP telah diterbitkan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan sanksi secara jabatan.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak bahwa selama memenuhi batas waktu yang ditentukan, maka sanksi tidak akan dikenakan.
Penerbitan KEP-55/PJ/2026 tidak terlepas dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak.
Dalam implementasinya, penggunaan sistem baru memerlukan waktu adaptasi baik bagi Wajib Pajak maupun sistem administrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi untuk memastikan bahwa Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi akibat kendala teknis atau penyesuaian sistem.
Selain itu, faktor libur nasional juga menjadi pertimbangan penting dalam memberikan tambahan waktu pelaporan.
Meskipun diberikan relaksasi, Wajib Pajak tetap harus memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan.
Jika pelaporan atau pembayaran dilakukan setelah 30 April 2026, maka:
- Sanksi denda keterlambatan dapat dikenakan
- Sanksi bunga pembayaran dapat berlaku
- Surat Tagihan Pajak (STP) dapat diterbitkan
Penerbitan KEP-55/PJ/2026 merupakan kebijakan penting yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025.
Dengan adanya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026, Wajib Pajak memiliki kesempatan tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
Namun demikian, relaksasi ini bersifat terbatas. Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap disarankan untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dan menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.
Jangan Lupa Ikuti akun sosial media kami disini:
cek berita dan artikel yang lain di GOLDEN TAX CONSULTANT – Konsultan Pajak Surabaya

