
Regulasi Pajak Kripto Baru: Aset Kripto Diakui Sebagai Instrumen Keuangan
July 24, 2025
Kalender Pajak September 2025
September 11, 2025Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memenangkan sengketa pajak. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang timbul dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
🏛️ Dasar Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang memungkinkan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan Wajib Pajak.
📌 Syarat Pengajuan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dengan memenuhi syarat berikut:
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP
- Tidak sedang diajukan upaya hukum lain atas SKP/STP tersebut
- Permohonan dapat diajukan maksimal dua kali
- Permohonan kedua harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak keputusan pertama diterbitkan
✅ Manfaat bagi Wajib Pajak
Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak yang telah membuktikan kebenaran posisi hukumnya dalam sengketa pajak tidak lagi dibebani sanksi administrasi yang bersifat merugikan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berimbang.
📄 Prosedur Permohonan
Permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Proses penyelesaian permohonan maksimal 6 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Follow Instagram: GoldenTaxConsultant

