Pedagang seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Namun apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Atau hanya penjual tertentu saja yang dapat di kukuhkan sebagai PKP?
Kali ini Golden Tax Consultant – sebagai konsultan pajak gresik surabaya sidoarjo punya informasi baru buat kalian sobat pajak mengenai apa itu PKP dan syarat apa saja yang harus disiapkan jika kita ingin melakukan pendaftaran sebagai PKP.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai
syarat agar dapat dikukuhkan sebagai PKP adalah orang pribadi/badan yang memiliki peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun lebih dari 4,8 milyar.
orang pribadi/badan yang memiliki omzet kurang dari 4,8 milyar dapat memilih untuk mendaftarkan diri sebagai pkp.
Wajib pajak orang pribadi
Wajib Pajak Badan
ingin berkonsultasi pajak? silahkan hubungi kami
Perum Wisma Lidah Kulon XI no 49
Bangkringan Surabaya