
Wajib Tahu! Pembaruan Sertifikat Elektronik dan Passphrase Tidak Bisa Diwakilkan — Panduan Resmi Kring Pajak
October 21, 2025
Dukungan Berlanjut: PPh Final 0,5% UMKM Siap Diterapkan Tanpa Batas Waktu
November 10, 2025Surabaya, 24 Oktober 2025 — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai tindak lanjut dari Pasal 273 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam harmonisasi aturan pelaporan keuangan di Indonesia.
Melalui PP ini, pemerintah berupaya membangun ekosistem pelaporan keuangan yang lebih kohesif, efisien, dan transparan, sekaligus mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
PP 43/2025 menegaskan empat aspek utama yang menjadi fondasi sistem pelaporan keuangan nasional yang baru.
1. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)
Pemerintah memperkenalkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sistem elektronik satu pintu yang memungkinkan pelapor hanya perlu menginput data sekali untuk berbagai kebutuhan pelaporan ke kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.
Melalui PBPK, proses pelaporan keuangan diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, dan kredibel. Data yang dimasukkan pelapor akan otomatis terdistribusi ke instansi yang membutuhkan, termasuk otoritas pajak, lembaga keuangan, dan kementerian terkait.
“PBPK dirancang untuk mengatasi tumpang tindih pelaporan dan memperkuat integritas data keuangan nasional,” ujar salah satu pejabat Kementerian Keuangan.
2. Standar Laporan Keuangan dan Komite Independen
PP 43/2025 juga menetapkan Komite Standar Laporan Keuangan yang bersifat independen untuk memastikan laporan keuangan yang dihasilkan bersifat andal, relevan, dan dapat dibandingkan antar sektor.
Komite ini bertugas mengembangkan standar pelaporan keuangan nasional agar selaras dengan praktik internasional serta kebutuhan industri keuangan di era digital.
Dengan adanya standar tunggal, laporan keuangan dari berbagai sektor akan lebih mudah diverifikasi dan digunakan sebagai dasar kebijakan fiskal maupun pengawasan.
3. Kewajiban Pelapor dan Kompetensi Penyusun Laporan Keuangan
Salah satu pembaruan penting dalam PP 43/2025 adalah ketentuan mengenai kewajiban pelapor dan kompetensi penyusun laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).
Disebutkan bahwa penyusun laporan keuangan wajib merupakan pegawai atau karyawan pelapor yang memiliki kompetensi dan integritas, dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal serta sertifikat keahlian atau profesional di bidang akuntansi.
Selain itu, profesi penunjang seperti akuntan publik dan akuntan berpraktik juga dapat menyusun laporan keuangan apabila telah memiliki izin dari kementerian atau otoritas terkait.
Untuk menjamin kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan wewenang untuk melakukan asesmen, sertifikasi, hingga pencabutan sertifikat bila ditemukan pelanggaran.
“Aturan ini akan meningkatkan kredibilitas laporan keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional,” ungkap seorang analis kebijakan fiskal.
4. Dukungan Ekosistem dan Sanksi Administratif
Dalam upaya menjaga disiplin pelaporan, peraturan ini juga memuat mekanisme pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan, audit ulang, hingga denda administratif bagi pelapor yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
Selain dari pemerintah, organisasi profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi profesi bagi anggotanya yang melanggar kode etik atau standar keahlian.
PP 43/2025 tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha, melainkan difokuskan pada pelaku yang berhubungan langsung dengan sektor keuangan dan ekosistem pelaporannya.
Pihak yang wajib mematuhi PP ini meliputi:
- Pelaku usaha di sektor keuangan, seperti:
- Perbankan dan lembaga pembiayaan
- Pasar modal dan lembaga penunjangnya
- Asuransi dan dana pensiun
- Fintech, termasuk penyelenggara layanan pendanaan digital
- Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, seperti penyelenggara sistem pembayaran, kliring, dan penyelesaian transaksi.
- Entitas pembukuan dan debitur, yaitu badan usaha atau individu yang melakukan hubungan bisnis atau pembiayaan dengan lembaga keuangan, termasuk penerima kredit, penyedia jasa, dan perusahaan yang wajib menyusun laporan keuangan sesuai standar.
- Profesi penunjang sektor keuangan, termasuk akuntan publik, konsultan pajak, dan auditor internal yang terlibat langsung dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.
Dengan cakupan tersebut, PP ini menjadi instrumen hukum strategis yang memastikan setiap entitas dalam rantai sektor keuangan memiliki standar pelaporan yang seragam dan dapat diaudit.
“PP ini tidak hanya menyasar lembaga besar, tetapi juga pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan sistem keuangan nasional,” jelas seorang pejabat OJK.
PP 43/2025 mulai berlaku 19 September 2025. Dan secara keseluruhan, PP 43/2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola pelaporan keuangan di Indonesia. Jika ingin memperbarui sertifikat elektronik dan passphrase baca ini sebelum melakukannya.
Melalui sistem Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), standar laporan independen, serta penguatan kompetensi penyusun, pemerintah berupaya mewujudkan ekosistem keuangan yang transparan, efisien, dan kredibel.
Reformasi ini bukan hanya memperkuat pengawasan fiskal dan kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi fondasi menuju sistem keuangan nasional yang lebih modern dan terintegrasi.

