
PP 43/2025: Pemerintah Reformasi Pelaporan Keuangan untuk Tingkatkan Transparansi dan Kepatuhan Pajak!
October 24, 2025
PER-19/PJ/2025: Waspadai 6 Kriteria Blokir e-Faktur, tapi Ini Solusinya!
November 12, 2025Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 agar PPh Final 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, saat menjelaskan status finalisasi revisi PP yang masih dalam proses.
PPh Final UMKM 0,5%
Sebelumnya, menurut PP 55/2022, PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu: paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha seperti koperasi atau CV, dan 3 tahun untuk perseroan terbatas.
Tanpa revisi, UMKM orang pribadi tidak bisa lagi mendapatkan tarif 0,5% mulai 2025. Dengan revisi ini, UMKM orang pribadi dan perseroan perseorangan dapat terus menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. Untuk UMKM koperasi, pemberlakuan tarif ini diperpanjang sampai tahun pajak 2029.
“Pemerintah sedang merevisi PP 55/2022 agar PPh final 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi UMKM pribadi & perseroan perorangan.” Susiwijono Moegiarso (Sekretaris Kemenko Perekonomian).
Kebijakan ini dirancang untuk memberi kepastian fiskal jangka panjang dan mendukung kelangsungan usaha mikro dan kecil. Susiwijono menegaskan bahwa revisi PP 55/2022 masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah, sehingga aturan teknis belum diterbitkan. Pastikan laporan keuangan kamu sesuai aturan terbaru, baca disini untuk memahami aturan laporan keuangan terbaru.
Sementara itu, pelaku UMKM berbentuk koperasi disebutkan tetap mendapatkan perpanjangan keringanan PPh Final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2029. Dengan demikian, terdapat pembedaan perlakuan administratif antara UMKM perorangan dan koperasi selama periode transisi ini.
Sebagai tambahan informasi meskipun PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu memberikan kemudahan dan kepastian pajak, kebijakan ini bisa menjadi risiko bagi agenda peningkatan kelas UMKM karena mengurangi insentif bagi UMKM untuk bertransformasi menjadi usaha yang lebih besar dan formal dengan beban pajak berbeda.
Meski kabar mengenai penerapan “tanpa batas waktu” beredar, beberapa pengamat fiskal mengingatkan bahwa keputusan akhir tergantung pada finalisasi ketentuan teknis dan persetujuan aturan pelaksana. “Regulasi teknis perpanjangan PPh Final UMKM saja belum terbit… Tapi kok udah ada bocoran katanya tanpa batas waktu?!” demikian cuitan dan pertanyaan yang muncul di kalangan pelaku usaha.
Kementerian terkait diharapkan segera mengeluarkan aturan teknis agar pelaku UMKM bisa menyesuaikan pembukuan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan baru.

