PER-3/PJ/2026: Panduan Lengkap Penyampaian SPT Terbaru
April 6, 2026Warisan Bebas Pajak SPT: 5 Fakta Penting yang Wajib Dilaporkan
April 8, 2026Sudah lapor SPT tapi ternyata dianggap tidak menyampaikan? Mulai 16 Maret 2026, DJP resmi memberlakukan aturan baru PER-3/PJ/2026 yang mempertegas kapan SPT Anda dianggap sah — dan kapan Anda bisa langsung dikenai sanksi tanpa peringatan.
Mengapa PER-3/PJ/2026 Mengatur Sanksi tidak lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 pada 16 Maret 2026. Peraturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian teknis dalam proses penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) seiring berlakunya sistem Coretax DJP.
Secara umum, PER-3/PJ/2026 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal yang mencakup 9 ruang lingkup utama — mulai dari kewajiban penyampaian SPT, batas waktu, tata cara, hingga pengolahan dan pengecualian SPT. Aturan ini menggantikan sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025 yang dianggap tidak lagi memadai.
Baca juga: Apa Itu PER-3/PJ/2026 — Panduan lengkap Penyampaian SPT Terbaru Indonesia.
Ini adalah inti dari PER-3/PJ/2026 yang paling perlu Anda pahami. Berdasarkan Pasal 21 peraturan ini, wajib pajak secara tegas dinyatakan dianggap tidak menyampaikan SPT apabila:
Kondisi Konsekuensi Pasal SPT disampaikan tidak sesuai ketentuan PER-3/PJ/2026 Dianggap tidak lapor, dapat dikenai sanksi Pasal 21 SPT tidak disampaikan dalam bentuk elektronik (bagi yang diwajibkan) NPWP tidak valid saat pengecekan sistem
SPT Lebih Bayar yang dianggap bukan lebih bayar oleh sistem
SPT dianggap tidak diterima secara sah SPT tidak dapat diproses
Tidak ditindaklanjuti — tidak ada penelitian maupun pemeriksaan
Pasal 8 Pasal 11
Pasal 22
⚠ Penting! Wajib pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku — tanpa harus menunggu surat teguran dari DJP terlebih dahuluPasal 22 ayat (2) huruf b PER-3/PJ/2026 merinci kondisi di mana SPT Lebih Bayar tidak akan ditindaklanjuti dengan penelitian pendahuluan maupun pemeriksaan pajak. Kondisi tersebut meliputi:
Perbedaan Pembulatan SistemSelisih kecil akibat pembulatan otomatis sistem Coretax tidak diklasifikasikan sebagai lebih bayar yang nyata. DJP tidak akan memproses penelitian atas kondisi ini. Nilai Lebih Bayar dari PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)Apabila sumber lebih bayar berasal dari PPh yang memang ditanggung oleh pemerintah, maka tidak ada kelebihan pembayaran aktual yang perlu dikembalikan. Kredit Pajak Tanpa Pelaporan PenghasilanJika wajib pajak mencantumkan kredit pajak namun tidak melaporkan penghasilan yang seharusnya menjadi dasar pemotongan, SPT tidak akan diproses lebih lanjut. Kesalahan Pencantuman Kredit Pajak FinalKredit pajak yang seharusnya bersifat final tetapi dicantumkan secara keliru sebagai kredit pajak biasa akan menyebabkan SPT tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.PER-3/PJ/2026 juga memperinci tiga kondisi wajib pajak yang diperbolehkan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan
- Wajib pajak orang pribadi non-usaha yang belum memperoleh Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja
- Kondisi lain yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
⚠ Catatan: Perpanjangan waktu bukan berarti bebas sanksi secara otomatis. Pastikan Anda menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi:
Pasal yang Dicabut Keterangan Pasal 2 ayat (1) huruf g Ketentuan pelaporan tertentu Pasal 95 — Pasal 112 Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT Pasal 127 — Pasal 128 Ketentuan tambahan terkait pelaporan ▼Apakah SPT yang sudah dikirim bisa dianggap tidak sah?Ya. Berdasarkan Pasal 21 PER-3/PJ/2026, SPT yang disampaikan tidak sesuai ketentuan dalam peraturan ini dianggap tidak disampaikan, meskipun secara fisik sudah dikirimkan ke DJP.▼Kapan PER-3/PJ/2026 mulai berlaku?PER-3/PJ/2026 mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Maret 2026, dan langsung mencabut sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025.▼Apa sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT?Wajib pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, termasuk sanksi administrasi berupa denda sesuai Undang-Undang KUP.▼Bagaimana cara lapor SPT yang benar menurut PER-3/PJ/2026?SPT harus disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP bagi yang diwajibkan, dengan memastikan NPWP valid dan seluruh data diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 2 PER-3/PJ/2026.PER-3/PJ/2026 membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan SPT di Indonesia. Wajib pajak tidak hanya dituntut untuk sekadar mengirimkan SPT, tetapi memastikan bahwa SPT tersebut memenuhi seluruh ketentuan teknis yang berlaku — termasuk format elektronik, validitas NPWP, dan kelengkapan data.Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini berisiko membuat SPT Anda dianggap tidak pernah disampaikan, yang berujung pada sanksi administrasi. Pastikan Anda memahami aturan ini sebelum batas waktu pelaporan berakhir.Simulasi pelaporan SPT di coretax.pajak.go.idButuh konsultasi pajak lebih lanjut? Tim konsultan pajak kami siap membantu Anda. Konsultasi Klik DisiniJangan Lupa Ikuti akun sosial media kami disini:
cek berita dan artikel yang lain di GOLDEN TAX CONSULTANT – Konsultan Pajak Surabaya
