Sanksi Tidak Lapor SPT Menurut PER-3/PJ/2026: 5 Kondisi Wajib Pajak Kena Denda
April 7, 2026Coretax DJP: Jangan Hapus Bukti Potong Biar SPT Nihil, Ini Penjelasan Resmi
April 9, 2026Warisan bebas pajak SPT sering menjadi pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Banyak yang mengira bahwa karena warisan tidak dikenakan pajak, maka tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Warisan Bebas Pajak SPT Tetap Wajib Dilaporkan
Warisan bukan objek pajak menurut UU PPh, namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Simak penjelasan resmi DJP dan Kring Pajak.
Padahal, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, warisan memang bukan objek pajak, tetapi tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.
Hal ini juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan edukasi Kring Pajak, yang menyatakan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan, namun wajib dicantumkan dalam SPT.
Ketentuan mengenai warisan diatur dalam:
👉 Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
“Warisan bukan merupakan objek pajak.”
Artinya, penerimaan warisan oleh ahli waris tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun demikian, status bukan objek pajak tidak menghapus kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan.
Melalui edukasi resmi, Kring Pajak DJP menegaskan bahwa:
Warisan memang tidak dikenakan pajak, tetapi tetap wajib dilaporkan dalam SPT sebagai bagian dari harta.
Pelaporan ini dilakukan untuk menjaga kesesuaian antara:
-
-
-
-
-
- Profil harta Wajib Pajak
- Sumber perolehan harta
- Data perpajakan secara keseluruhan
-
-
-
-
Dengan demikian, meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar, kewajiban administrasi tetap harus dipenuhi.
Pelaporan warisan dalam SPT Tahunan dilakukan pada bagian daftar harta, bukan sebagai penghasilan.
Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
-
-
-
-
-
- Masukkan warisan ke dalam Daftar Harta
- Gunakan nilai perolehan atau nilai wajar saat diterima
- Cantumkan jenis harta (tanah, bangunan, uang, dll)
- Tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan
-
-
-
-
Dengan cara ini, Wajib Pajak tetap patuh tanpa menimbulkan kewajiban pajak tambahan.
Pelaporan warisan dalam SPT memiliki fungsi penting, yaitu:
-
-
-
-
-
- Menjaga transparansi data harta
- Menghindari anggapan penghasilan tidak dilaporkan
- Menyesuaikan profil ekonomi Wajib Pajak
- Menghindari potensi klarifikasi dari DJP
-
-
-
-
Jika warisan tidak dilaporkan, ada kemungkinan harta tersebut dianggap berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Selain warisan, masyarakat juga sering menyamakan dengan hibah.
Secara umum:
-
-
-
-
-
- Warisan → diterima karena pewarisan (bukan objek pajak)
- Hibah → bisa bukan objek pajak jika memenuhi syarat tertentu (misalnya dari keluarga sedarah)
-
-
-
-
Namun keduanya tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Tidak melaporkan warisan dalam SPT dapat menimbulkan risiko administratif, antara lain:
-
-
-
-
-
- Ketidaksesuaian data harta
- Potensi klarifikasi oleh DJP
- Risiko dianggap sebagai penghasilan
-
-
-
-
Oleh karena itu, pelaporan tetap menjadi hal penting meskipun tidak ada pajak yang terutang.
Warisan bebas pajak SPT memang benar tidak dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan UU PPh. Namun demikian, warisan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.
Penegasan ini juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan edukasi Kring Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk tetap melaporkan warisan secara benar guna menjaga kepatuhan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Jangan Lupa Ikuti akun sosial media kami disini:
-
-
-
-
-
- Tiktok
- YouTube
- Lokasi Konsultan Pajak Surabaya – Golden Consult
-
-
-
-
cek berita dan artikel yang lain di GOLDEN TAX CONSULTANT – Konsultan Pajak Surabaya
Tag terkait:
Warisan bebas pajak SPT sering disalahartikan oleh Wajib Pajak sebagai tidak perlu dilaporkan.
Padahal, ketentuan warisan bebas pajak SPT tetap mengharuskan pencatatan dalam daftar harta pada SPT Tahunan.
warisan bebas pajak SPT tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan
## Implikasi bagi Wajib Pajak
## Warisan Bebas Pajak SPT Menurut UU PPh
