Warisan Bebas Pajak SPT: 5 Fakta Penting yang Wajib Dilaporkan
April 8, 2026Pengetatan Restitusi Pajak: Klaim Rp300 Triliun Diawasi Ketat DJP!
April 13, 2026Coretax DJP mengingatkan Wajib Pajak agar tidak menghapus bukti potong demi membuat SPT nihil karena dapat menyebabkan pelaporan pajak tidak sesuai ketentuan.
Coretax DJP Ingatkan Wajib Pajak Terkait Bukti Potong
Coretax DJP kembali menjadi sorotan setelah adanya imbauan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk tidak menghapus bukti potong pajak demi membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi nihil.
Pesan ini muncul seiring ditemukannya praktik di lapangan di mana sebagian Wajib Pajak mencoba menghapus data bukti potong yang muncul pada sistem Coretax DJP. Tujuannya adalah agar perhitungan pajak menjadi nol atau tidak ada pajak yang harus dibayar.
Namun, tindakan tersebut ditegaskan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. DJP mengingatkan bahwa bukti potong merupakan bagian dari data penghasilan yang harus dilaporkan secara benar dan lengkap dalam SPT Tahunan.
“Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana dikutip dari publikasi resmi dan pemberitaan media perpajakan, yang menegaskan bahwa penghapusan bukti potong dalam sistem Coretax hanya untuk menghindari status kurang bayar tidak dibenarkan.”
Dalam sistem Coretax DJP, bukti potong biasanya sudah terisi secara otomatis (prepopulated) berdasarkan data yang dilaporkan oleh pihak pemotong pajak, seperti perusahaan atau pemberi kerja.
Hal ini berarti pertama, Data tersebut berasal dari sumber resmi, kedua sudah menjadi bagian dari penghasilan Wajib Pajak, ketiga tidak dapat diabaikan secara sepihak. Jadi, jika Wajib Pajak menghapus bukti potong tersebut, maka laporan SPT yang disampaikan menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Akibatnya, potensi risiko yang dapat timbul antara lain, satu ketidaksesuaian data dengan DJP, dua koreksi pajak di kemudian hari, tiga sanksi administrasi.
“DJP menyebutkan bahwa bukti potong merupakan bagian dari data penghasilan yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong, sehingga tidak dapat dihapus secara sepihak oleh Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.”
Dalam sistem perpajakan Indonesia yaitu Coretax DJP, pelaporan pajak menggunakan prinsip self assessment system, di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun demikian, prinsip ini tetap mengharuskan kejujuran dalam pelaporan, kesesuaian dengan data yang sebenarnya, dan tidak melakukan manipulasi data. Jadi, Menghapus bukti potong hanya untuk menghindari status kurang bayar jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
“SPT harus disusun sesuai kondisi sebenarnya dan mencerminkan data yang valid,” demikian penegasan otoritas pajak.
Bukti potong memiliki peran penting dalam pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP, pertama sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong oleh pihak lain, kedua kredit pajak yang dapat mengurangi pajak terutang, ketiga dasar perhitungan pajak yang benar. Jadi, jika bukti potong dihapus, maka kredit pajak bisa hilang, penghasilan tidak tercatat dengan benar dan perhitungan pajak menjadi tidak valid. Oleh karena itu, bukti potong seharusnya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dihapus.
Perlu dipahami bahwa implementasi Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dalam masa awal penggunaan, beberapa Wajib Pajak mungkin mengalami kebingungan dalam penggunaan sistem, perbedaan tampilan dibanding sistem lama dan ketidaksesuaian ekspetasi hasil perhitungan. Namun demikian, solusi yang tepat bukanlah menghapus data, melainkan memahami cara kerja sistem, memastikan data penghasilan benar dan Berkonsultasi dengan konsultan pajak seperti Konsultan Pajak Surabaya – Golden Tax Consultant bila diperlukan.
DJP secara tegas mengimbau agar Wajib Pajak tetap menyampaikan SPT Tahunan dengan data yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya di Coretax DJP.
Mengubah atau menghapus data tanpa dasar yang jelas justru dapat menimbulkan risiko di kemudian hari, terutama jika terjadi pemeriksaan atau validasi data oleh otoritas pajak.
Untuk informasi resmi terkait pelaporan pajak dan sistem Coretax DJP, Wajib Pajak dapat mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak di sini.
Coretax DJP memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak melalui sistem yang terintegrasi. Namun, Wajib Pajak tetap harus berhati-hati dalam menyusun SPT Tahunan.
Menghapus bukti potong demi membuat SPT nihil bukanlah solusi yang benar dan justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, pelaporan pajak harus dilakukan secara jujur, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seputar Coretax DJP dan Bukti Potong
Wajib Pajak disarankan memahami panduan resmi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak seperti Konsultan Pajak Surabaya – Golden Tax Consultant
Jangan Lupa Ikuti akun sosial media kami disini:
- Tiktok
- YouTube
- Lokasi Konsultan Pajak Surabaya – Golden Consult
cek berita dan artikel yang lain di GOLDEN TAX CONSULTANT – Konsultan Pajak Surabaya
