Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menutup saluran pelaporan SPT Tahunan Online melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Penutupan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Penutupan aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, dengan formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, sementara formulir SPT PPh Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Namun, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan melalui cara lain, yaitu melalui menu unggah di laman resmi www.pajak.go.id atau melalui menu unggah di situs milik PJAP secara online. Wajib pajak juga masih dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual, dengan mengirimkan file e-SPT ke KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak, dan kemudian file tersebut dapat disampaikan melalui jasa kurir, ekspedisi, atau email.
Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-Form atau e-Filing melalui laman www.pajak.go.id. e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dengan cara mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. Sedangkan, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online dengan cara menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat ditemukan di laman www.pajak.go.id/id/index-pjap. Wajib pajak dapat mengakses e-Form atau e-Filing dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Dengan penutupan aplikasi e-SPT, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan, serta memberikan pengalaman terbaik bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahun
Alamat
Perum Wisma Lidah Kulon XI no 49 Bangkringan Surabaya
E-mail
goldentaxconsultant@gmail.com