Jasa Konsultan Pajak Pribadi – Belum Lapor SPT Tahunan Pajak Siap-siap Dapat Surat Cinta
Belum Lapor SPT Tahunan Pajak Siap-siap Dapat Surat Cinta. Serahkan kepada Jasa Konsultan Pajak Pribadi – Golden Tax Consultant
Untuk wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkan. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2020 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 12.481.644.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor mengungkapkan pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.
Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-FIling, e-Form dan e-SPT.
Menurut Neilmadrin jumlah pelaporan SPT tahunan ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahunan sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.
Kemudian Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dibanding tahun sebelumnya 10.647.673 SPT.
Penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 merupakan 30 April 2021 lalu.
Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak," kata dia dalam siaran pers, Selasa (4/5/2021).
DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin COVID-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.