Melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan relaksasi diantaranya terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Pengaturan ini terdapat pada Pasal 111 di bagian ketujuh tentang Perpajakan, dimana terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN). Kemudian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai peraturan pelaksananya.
Sesuai PMK No. 18/PMK.03/2021, Penghitungan Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan:
1. | Tuan A memiliki 100% saham PT B yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2020, PT B membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp100.000.000,00 dan pada tanggal 1 Februari 2021 membagikan Dividen sebesar Rp20.000.000,00. Dividen sebesar Rp15.000.000,00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia. Besarnya Dividen Tuan A yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebesar Rp 15.000.000,00 dan Dividen yang dikenai PPh sebesar Rp5.000.000,00. |
||||||||||||||||||||||||||||
2. | PT C dan PT D masing-masing memiliki 0,1% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara V. Pada tahun 2020, Y Inc. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.000. Pada tanggal 1 Maret 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT C dan PT D masing-masing sebesar $10. PT C dan PT D menginvestasikan Dividen di Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Besarnya Dividen PT C dan PT D yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh: Dividen yang dikenai PPh: |
||||||||||||||||||||||||||||
3. | PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100. Pada tanggal 10 Maret 2021:
Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh: Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan): Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan: |
||||||||||||||||||||||||||||
4. | PT M memiliki 0,2% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara X. Tanggal 1 April 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT M sebesar $180. PT M menginvestasikan Dividen di Indonesia sebesar $150. Besarnya Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh:
Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh sebesar $150. Dividen PT M yang dikenai PPh sebesar $30. |