
3 Dokumen Penting untuk Lapor SPT Tahunan 2026 – Golden Tax Consultant
February 2, 2026Lapor spt tahunan pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Purbaya menjelaskan alasan perpanjangan karena libur Lebaran dan kendala CORETAX.
Ada kabar penting bagi wajib pajak yang belum sempat menyampaikan laporan pajaknya. Lapor spt tahunan pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, atau sekitar 30 hari lebih lama dari batas normal yang sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026.
Rencana perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa kondisi tahun ini memang membutuhkan fleksibilitas tambahan, terutama karena adanya libur panjang dan kendala teknis pada sistem pelaporan pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa harus terburu-buru menjelang batas waktu.
Purbaya Tegaskan Lapor spt tahunan pribadi diperpanjang Bisa Sampai Akhir April
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan pada 25 Maret 2026, Purbaya menjelaskan bahwa kemungkinan perpanjangan hingga akhir April cukup besar, terutama jika kendala teknis masih terjadi.
Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang cukup tegas terkait rencana tersebut.
“Kalau tergantung saya, berarti fix diperpanjang sampai akhir April,” kata Purbaya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat, terutama ketika sistem pelaporan belum sepenuhnya stabil.
Selain itu, Purbaya juga menyampaikan bahwa aturan tertulis terkait perpanjangan sedang disiapkan agar kebijakan ini dapat segera diterapkan secara resmi.
“Nanti saya bikin [aturan tertulisnya]. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” ujarnya.
Keputusan bahwa lapor spt tahunan pribadi diperpanjang bukan tanpa dasar. Purbaya menyebut ada dua faktor utama yang menjadi alasan kebijakan ini. Alasan pertama adalah jadwal pelaporan tahun ini beririsan dengan libur panjang Lebaran. Selain faktor libur, kendala teknis pada sistem juga menjadi alasan penting.
Dalam pernyataannya, Purbaya mengakui bahwa masih ada kemungkinan gangguan pada sistem pelaporan.
“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading),” ujar Purbaya.
Masalah seperti loading lama atau error saat akses memang dilaporkan oleh sebagian wajib pajak, terutama pada jam-jam sibuk.
Karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan tambahan waktu agar proses pelaporan bisa berjalan lebih lancar.
Menariknya, perpanjangan waktu ini dilakukan melalui mekanisme relaksasi sanksi.
Artinya, keterlambatan pelaporan yang terjadi dalam masa perpanjangan tidak langsung dikenakan denda administratif. Namun tentu saja, ketentuan teknis terkait relaksasi ini akan diatur secara resmi dalam aturan tertulis.
Selain faktor teknis dan waktu, jumlah pelaporan yang belum mencapai target juga menjadi perhatian pemerintah.
Menurut data terbaru, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk masih berada di bawah target nasional.
Beberapa angka penting yang disampaikan:
- Target pelaporan: sekitar 15 juta SPT
- Sudah diterima: sekitar 8,87 juta SPT
- Masih kurang: sekitar 6 juta SPT
Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka hingga mendekati batas waktu.
Karena itu, tambahan waktu hingga akhir April diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah pelaporan secara signifikan.
Meskipun ada rencana perpanjangan, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Hal ini penting karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa jumlah pengguna biasanya meningkat tajam menjelang deadline.
Rencana bahwa perpanjangan batas lapor SPT hingga 30 April 2026 menjadi kabar yang cukup melegakan bagi banyak wajib pajak. Pernyataan langsung dari Purbaya menunjukkan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan kondisi di lapangan, terutama karena libur panjang Lebaran dan kendala teknis sistem Coretax.
Dengan adanya kebijakan bahwa batas pelaporan SPT diperpanjang, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik mungkin.
Menteri Keuangan Purbaya juga menekankan bahwa perpanjangan bukan berarti pelaporan bisa ditunda terlalu lama. Wajib pajak tetap disarankan segera melaporkan SPT sebelum mendekati batas akhir. Dengan melakukan pelaporan lebih awal, wajib pajak bisa mengurangi risiko gangguan sistem yang biasanya meningkat menjelang batas waktu akhir.
kamu bisa membaca via instagram disini dan versi video bisa kamu tonton disini
cek berita dan artikel yang lain di GOLDEN TAX CONSULTANT – Konsultan Pajak Surabaya

