Sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaannya, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah disesuaikan.
Tarif pajak dan ambang batas penghasilan yang baru dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
Karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun akan dikenakan pajak dengan tarif 5% untuk pajak penghasilan pribadi.
Untuk penghasilan tahunan antara Rp 60 juta dan 250 juta, karyawan akan dikenakan pajak sebesar 15%. Besaran pajak penghasilan pribadi meningkat menjadi 30% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta tetapi kurang dari Rp 5 miliar. Terakhir, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar harus membayar 35% pajak penghasilan pribadi.
Golden Tax Consultant >> Jasa Pajak Surabaya