Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait kewenangan pemblokiran rekening bank. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kewenangan tersebut termasuk dalam upaya penagihan aktif bagi wajib pajak yang ‘ngotot’ tidak membayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk memblokir rekening bank bagi wajib pajak yang gagal membayar pajak. Wajib pajak akan diberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Jika diabaikan, jumlah yang harus dibayar akan menjadi tunggakan pajak. Wajib pajak dapat mengajukan banding, atau membayar pajak mereka kapan saja sebelum rekening bank mereka diblokir.
Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank karena tunggakan yang belum dibayar. Ditjen Pajak akan terlebih dahulu melakukan himbauan, kemudian penagihan, dan setelah menjadi tunggakan maka rekening bank dapat diblokir.
Alamat: Perum Wisma Lidah Kulon XI no 49 Bangkringan Surabaya
E-mail: [email protected]
0838-3040-8999