
Cara Memperpanjang SPT Badan Menggunakan (1771-Y) Tanpa Kena Sanksi — Panduan Lengkap 2026
April 29, 2026Simak cara pengurangan PBB via Coretax terbaru 2026 lengkap dengan syarat, langkah pengajuan, dan aturan terbaru DJP agar permohonan tidak ditolak.
Cara Pengurangan PBB via Coretax Kini Lebih Mudah
Pengurangan PBB via Coretax kini menjadi solusi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah layanan administrasi perpajakan secara online. Wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak karena seluruh proses pengajuan kini dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Layanan pengurangan PBB via Coretax berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batu Bara, serta sektor lainnya atau dikenal sebagai PBB P5L.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Apa Itu Pengurangan PBB?
Pengurangan PBB merupakan fasilitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak tertentu karena kondisi khusus, seperti:
- Kesulitan keuangan
- Objek pajak terdampak bencana alam
- Kondisi luar biasa lainnya
- Penurunan kemampuan membayar pajak
Melalui pengurangan PBB via Coretax, proses pengajuan kini menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan dibandingkan metode sebelumnya.
Syarat Pengurangan PBB via Coretax
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak wajib menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses pengurangan PBB via Coretax tidak mengalami penolakan.
Berikut syarat yang perlu disiapkan:
- Surat permohonan pengurangan PBB
- Identitas wajib pajak
- Dokumen objek pajak
- Dokumen pendukung alasan pengurangan
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Dokumen pendukung kondisi keuangan
Pastikan seluruh dokumen diunggah dengan jelas dan mudah dibaca oleh sistem DJP.
Cara Ajukan Pengurangan PBB via Coretax
Berikut langkah lengkap pengurangan PBB via Coretax yang perlu diketahui wajib pajak.
1. Login ke Coretax DJP
Masuk menggunakan NPWP atau NIK yang telah terdaftar pada sistem DJP.
2. Pilih Menu Layanan Administrasi
Setelah login, pilih menu layanan administrasi perpajakan pada dashboard Coretax.
3. Pilih Permohonan Pengurangan PBB
Cari layanan pengurangan PBB sesuai sektor pajak yang dimiliki.
4. Isi Data Permohonan
Lengkapi data seperti:
- Tahun pajak
- Nomor objek pajak
- Alasan pengurangan
- Persentase pengurangan
5. Upload Dokumen Pendukung
Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang diminta sistem.
6. Submit Permohonan
Periksa kembali data sebelum permohonan dikirim.
7. Pantau Status Permohonan
Status pengurangan PBB via Coretax dapat dipantau langsung melalui akun wajib pajak.
Penyebab Pengurangan PBB via Coretax Bisa Ditolak
Masih banyak wajib pajak yang gagal mendapatkan fasilitas pengurangan karena beberapa kesalahan berikut:
- Dokumen tidak lengkap
- Data objek pajak tidak sesuai
- File upload buram
- Alasan pengurangan tidak kuat
- Permohonan melewati batas waktu
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh data sudah benar sebelum mengirim pengajuan.
Besaran Pengurangan PBB
Dalam aturan terbaru, DJP dapat memberikan pengurangan hingga persentase tertentu sesuai hasil penelitian dan kondisi wajib pajak.
Besaran pengurangan biasanya mempertimbangkan:
- Kondisi ekonomi wajib pajak
- Jenis objek pajak
- Nilai objek pajak
- Dokumen pendukung
- Hasil penelitian DJP
Melalui pengurangan PBB via Coretax, proses penilaian kini juga menjadi lebih terintegrasi secara digital.
Dasar Hukum Pengurangan PBB
Berikut regulasi yang mengatur pengurangan PBB:
- PMK Nomor 129 Tahun 2023
- Ketentuan DJP terkait administrasi PBB
- Peraturan perpajakan mengenai PBB P5L
Aturan terbaru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya sehingga wajib pajak perlu memahami prosedur terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Pengurangan PBB via Coretax menjadi inovasi terbaru DJP dalam memberikan kemudahan layanan perpajakan secara online. Dengan sistem digital ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Namun, wajib pajak tetap harus teliti dalam menyiapkan dokumen dan mengisi data agar permohonan tidak ditolak oleh DJP.
FAQ Pengurangan PBB via Coretax
Jangan Lupa Ikuti akun sosial media kami disini:
- Tiktok
- YouTube
- Lokasi Konsultan Pajak Surabaya – Golden Consult
cek berita dan artikel yang lain di GOLDEN TAX CONSULTANT – Konsultan Pajak Surabaya

