
Bingung Lapor Wajib Pajak?
February 19, 2025
PMK 118/2024: 8 Alasan Pengurangan Sanksi Pajak
May 30, 2025Memahami Respons DJP atas Pengajuan Restitusi Pajak CoreTax
Hai sobat pajak online! Apakah Anda baru saja mengajukan restitusi pajak melalui platform CoreTax DJP? Jika iya, ada informasi penting yang perlu Anda ketahui mengenai tahapan selanjutnya.
Setelah Anda berhasil pengajuan restitusi pajak melalui CoreTax, langkah berikutnya adalah menunggu respons dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Golden Tax Consultant ingin menginformasikan bahwa DJP akan menindaklanjuti pengajuan restitusi Anda dengan menerbitkan salah satu dari dua dokumen penting:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Dokumen ini diterbitkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah pajak yang telah Anda bayar ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang. Dengan terbitnya SKPLB, Anda berhak menerima kembali kelebihan pembayaran pajak tersebut.
- Surat Pemberitahuan Pemberian Restitusi Pajak (SPPR): Dokumen ini merupakan pemberitahuan dari DJP bahwa permohonan restitusi pajak Anda telah disetujui dan akan segera diproses pembayaran pengembaliannya.
Oleh karena itu, setelah mengajukan restitusi melalui CoreTax, sobat pajak online perlu secara berkala memeriksa notifikasi atau korespondensi dari DJP. Kedua dokumen ini menjadi penanda penting dalam proses restitusi pajak Anda.
Butuh bantuan atau konsultasi lebih lanjut mengenai restitusi pajak CoreTax atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan ragu untuk menghubungi Golden Tax Consultant di nomor telepon 0838-3040-8999. Tim profesional kami siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda.
Golden Tax Consultant siap mendampingi Anda dalam memahami setiap tahapan perpajakan, termasuk proses restitusi melalui CoreTax. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut!

