
Pengajuan Restitusi Pajak CoreTax
May 8, 2025
PER-11/PJ/2025: Aturan Baru SPT & Faktur Pajak 2025
June 7, 2025Pengurangan Sanksi Pajak
Hai Sobat Pajak Online!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi perpajakan. Kebijakan ini berlaku jika sanksi tersebut muncul akibat kekhilafan Wajib Pajak atau kondisi di luar kesalahan Anda. Aturan terbaru ini telah dijelaskan secara rinci dalam PMK No. 118 Tahun 2024, yang mengatur 8 alasan spesifik pengurangan/penghapusan sanksi.
Apa Saja 8 Alasan Pengurangan Sanksi dalam PMK 118/2024?
Berdasarkan Pasal 4 PMK 118/2024, Dirjen Pajak dapat menghapus/mengurangi sanksi administrasi jika penyebabnya termasuk:
-
Kesalahan penyampaian SPT karena kelalaian petugas pajak atau sistem elektronik.
-
Kesalahan penulisan NPWP/Nama di dokumen pendukung yang tidak disengaja.
-
Keterlambatan pelaporan akibat force majeure (bencana, pandemi, kerusuhan).
-
Kesalahan penghitungan pajak karena interpretasi aturan yang ambigu.
-
Kerugian usaha yang signifikan akibat kondisi ekonomi makro.
-
Pembayaran pajak sudah dilakukan tepat waktu, tapi gagal validasi sistem DJP.
-
Penerbitan ketetapan pajak oleh DJP yang ternyata tidak sesuai fakta.
-
Rekonsiliasi data antara Wajib Pajak dan DJP yang menimbulkan selisih unintentional.
Mengapa Ini Penting?
-
Anda berpotensi menghemat biaya denda atau bunga pajak.
-
Kesalahan administratif seperti kesalahan penghitungan atau keterlambatan pelaporan yang tidak disengaja bisa jadi “jalan keluar”.
-
PMK 118/2024 memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Apakah Anda sedang menghadapi sanksi pajak? Jangan ragu untuk konsultasikan kondisi Anda kepada tim ahli kami. Golden Tax Consultant siap menganalisis kelayakan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi berdasarkan PMK 118/2024.
👉 Segera Hubungi Kami di:
Golden Tax Consultant – Konsultan Pajak Surabaya
Dapatkan solusi pajak yang cepat, akurat, dan sesuai hukum. Percayakan pada profesional!

