PMK 118/2024: 8 Alasan Pengurangan Sanksi Pajak
May 30, 2025Aturan Baru PKP 2025: Kantor Virtual Tidak Sah?
June 21, 2025Peraturan Baru DJP: PER-11/PJ/2025
tentang Format dan Pengisian SPT, Bukti Potong, serta Faktur Pajak di Era Coretax
Sebagai konsultan pajak berpengalaman, penting bagi saya untuk memberikan pemahaman mendalam tentang PER-11/PJ/2025, peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur format dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), Bukti Potong (Bupot), dan Faktur Pajak dalam sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Peraturan ini resmi berlaku sejak 22 Mei 2025 dan menggantikan beberapa ketentuan lama, seperti PER-24/PJ/2021.
Berikut adalah poin-poin kunci yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan:
1. Latar Belakang dan Tujuan PER-11/PJ/2025
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 465 huruf o–x PMK-81/2024 dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, yang bertujuan untuk:
-
Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi.
-
Meningkatkan integrasi sistem elektronik perpajakan melalui Coretax.
-
Menyesuaikan format pelaporan dengan perkembangan teknologi digital.
2. Perubahan Utama dalam Format dan Pelaporan SPT
PER-11/PJ/2025 mengatur berbagai jenis SPT, termasuk:
a. SPT Masa PPh (Pasal 21/26, Unifikasi, dll.)
-
SPT Masa PPh Unifikasi kini terdiri dari:
-
Induk SPT
-
3 Lampiran:
-
Daftar Bukti Potong/Pungut PPh Unifikasi (terisi otomatis via e-Bupot).
-
Daftar PPh yang Disetor Sendiri/Digunggung.
-
Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong.
-
-
-
SPT Masa PPh 21/26 mengalami penyederhanaan formulir, seperti:
-
Formulir Induk
-
Formulir L-IA (Pemotongan Bulanan)
-
Formulir L-IB (Pemotongan Masa Pajak Terakhir)
-
Formulir L-II (Pemotongan Tahunan).
-
b. SPT Masa PPN & Bea Meterai
-
Faktur Pajak harus diunggah via e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (naik dari batas sebelumnya, yaitu tanggal 15).
-
Relaksasi faktur pajak untuk masa Januari–Maret 2025: Jika ada keterangan yang kurang tetapi sudah tercatat di sistem DJP, faktur tetap dianggap lengkap.
c. SPT Tahunan PPh (Orang Pribadi & Badan)
-
Wajib Pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT:
-
Orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP.
-
Orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
-
3. Perubahan pada Bukti Potong (Bupot) dan Faktur Pajak
a. Format Baru Bupot PPh 21/26
-
Sebelum Coretax: Menggunakan kode 1721-VI s.d. 1721-26.
-
Setelah Coretax:
-
BPA1: Untuk pegawai tetap/pensiunan.
-
BPA2: Untuk PNS/TNI/POLRI.
-
BP21: Untuk non-pejabat.
-
BP26: Untuk pemotongan PPh 269.
-
b. Integrasi e-Faktur dengan Coretax
-
Wajib menggunakan format XML terbaru.
-
Pembetulan/pembatalan faktur pajak harus mengikuti ketentuan baru dalam Pasal 48–50 PER-11/PJ/2025.
4. Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Strategis
Peraturan ini mengatur ulang penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk:
-
Bank, BUMN, BUMD, dan emiten.
-
Didasarkan pada realisasi penghasilan & data historis.
-
Validasi otomatis oleh sistem Coretax.
Kondisi yang memengaruhi penghitungan ulang PPh Pasal 25:
-
Adanya kompensasi kerugian.
-
Penghasilan tidak teratur.
-
SPT Tahunan terlambat dilaporkan.
-
Perubahan keadaan usaha.
Baca Juga Pengajuan Restitusi Pajak CoreTax
5. Implikasi bagi Wajib Pajak dan Langkah yang Harus Diambil
-
Segera sesuaikan sistem pelaporan dengan format baru.
-
Manfaatkan e-Bupot & e-Faktur terintegrasi Coretax.
-
Perhatikan batas waktu pengunggahan faktur pajak (tanggal 20).
-
Pastikan kelengkapan dokumen untuk menghindari sanksi administrasi.
Kesimpulan
PER-11/PJ/2025 adalah langkah modernisasi DJP dalam menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan memahami perubahan ini, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunduh PER-11/PJ/2025 di situs resmi DJP atau DDTC.
Baca Juga: PMK 118/2024: 8 Alasan Pengurangan Sanksi Pajak
Bagi yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut, tim konsultan pajak kami siap membantu! 🚀 Hubungi Kontak Kami
1 Comment
Bisakah anda bantu untuk pembuatan SPT perusahaan Saya