
PER-11/PJ/2025: Aturan Baru SPT & Faktur Pajak 2025
June 7, 2025
Regulasi Pajak Kripto Baru: Aset Kripto Diakui Sebagai Instrumen Keuangan
July 24, 2025Simak Syarat dan Solusinya Agar Bisnis Anda Tetap Patuh Pajak!
Mulai 21 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan kantor virtual sebagai alamat PKP (Pengusaha Kena Pajak). Perubahan ini penting diketahui, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan coworking space, virtual office, atau alamat sewa fleksibel untuk keperluan administrasi pajak.
Apa Isi Aturan Baru DJP Tentang Kantor Virtual untuk PKP?
Aturan ini bertujuan meminimalisir penyalahgunaan alamat fiktif dalam pendaftaran PKP. Berikut poin-poin krusial yang wajib Anda pahami:
-
Larangan Penggunaan Alamat Virtual Tanpa Aktivitas Nyata
-
DJP tidak lagi mengakui alamat virtual sebagai alamat PKP jika tidak ada bukti aktivitas usaha riil di lokasi tersebut.
-
Contoh: Sekadar memiliki alamat virtual tanpa ada operasional bisnis (seperti pertemuan klien, penyimpanan dokumen, atau transaksi) akan dianggap tidak sah.
-
-
Syarat Jika Tetap Ingin Pakai Kantor Virtual
-
Harus ada bukti fisik penggunaan kantor (kontrak sewa jangka panjang, bukti transaksi, atau laporan kegiatan).
-
Siap menerima pemeriksaan lapangan oleh petugas pajak.
-
-
Dampak Jika Melanggar
-
Pencabutan status PKP → Tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
-
Sanksi administrasi (denda atau bunga pajak).
-
Risiko pidana pajak jika terbukti pendaftaran PKP fiktif.
-
Mengapa Aturan Ini Diterapkan?
DJP ingin memastikan transparansi dan kepatuhan pajak, sekaligus memberantas praktik:
-
Pengusaha “abal-abal” yang hanya daftar PKP untuk mengakses faktur pajak.
-
Pajak masukan fiktif yang merugikan negara.
Solusi untuk Bisnis Anda
Jika selama ini Anda menggunakan kantor virtual, segera lakukan:
✅ Verifikasi alamat PKP ke KPP terdaftar.
✅ Siapkan dokumen pendukung (kontrak sewa, bukti transaksi, atau laporan kegiatan).
✅ Perbarui alamat PKP ke lokasi fisik usaha jika diperlukan.
Butuh bantuan? Konsultan Pajak Golden Tax Consultant siap memandu Anda!
Kami membantu:
🔹 Penyesuaian administrasi PKP sesuai aturan terbaru.
🔹 Pendampingan pemeriksaan pajak.
🔹 Konsultasi kepatuhan pajak untuk usaha di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang.
📞 Klik di sini untuk konsultasi gratis: Kontak Konsultan Pajak Golden Tax
Jangan sampai aturan baru ini mengganggu operasional bisnis Anda. Segera pastikan kepatuhan pajak Anda bersama Golden Tax Consultant – Konsultan Pajak Terpercaya di Jawa Timur!
Tips Tambahan:
-
Simpan bukti transaksi dan dokumen sewa minimal 5 tahun.
-
Jika ragu, konsultasikan ke ahli pajak sebelum KPP melakukan pemeriksaan.
#Pajak #PKP #KantorVirtual #AturanPajak2025 #KonsultanPajakSurabaya

