
KEP-55/PJ/2026 Resmi: Bebas Denda Lapor SPT Hingga 30 April 2026
March 27, 2026Sanksi Tidak Lapor SPT Menurut PER-3/PJ/2026: 5 Kondisi Wajib Pajak Kena Denda
April 7, 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-3/PJ/2026 yang mengatur ulang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT). Berlaku sejak 16 Maret 2026, peraturan ini menjadi acuan penting bagi seluruh wajib pajak di era Coretax.
Apa itu PER-3/PJ/2026?
PER-3/PJ/2026 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku pada 16 Maret 2026.
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas implementasi sistem CORETAX (Core Tax Administration System) — sistem inti administrasi perpajakan baru milik DJP — yang membutuhkan penyesuaian ketentuan teknis agar lebih selaras dengan sistem terkini.
Sebelum PER-3/PJ/2026 terbit, tata cara penyampaian SPT diatur dalam PER-11/PJ/2025. Namun, seiring berjalannya sistem Coretax, sejumlah ketentuan teknis dalam peraturan lama dinilai belum mampu mengakomodasi perubahan yang ada.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.” — Konsiderans PER-3/PJ/2026
Dengan demikian, PER-3/PJ/2026 lahir untuk mengisi kekosongan dan memperjelas kerancuan yang sempat muncul di kalangan wajib pajak, terutama terkait siapa yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak dan kapan bisa mengajukan perpanjangan.
Secara keseluruhan, peraturan ini mengatur sembilan pokok bahasan yang menjadi fondasi tata cara pelaporan SPT di era Coretax:
-
-
- Kewajiban penyampaian SPT
- Batas waktu SPT Tahunan PPh
- Tata cara penyampaian SPT
- Validitas NPWP dan penelitian SPT
- Penerimaan SPT secara elektronik
- Penerimaan SPT secara langsung
- Penerimaan via pos / ekspedisi / kurir
- Pengolahan SPT
- Pengecualian penyampaian SPT
-
Penegasan wajib pajak yang menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak
Salah satu poin yang kerap menimbulkan kebingungan adalah siapa saja yang wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak. Peraturan ini menegaskan dua kategori wajib pajak:
Sesuai Pasal 8 PER-3/PJ/2026, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik wajib menyampaikannya secara elektronik melalui sistem DJP. Penyampaian lewat formulir kertas hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 9.
PER-3/PJ/2026 memperinci tiga kondisi wajib pajak orang pribadi yang dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
1. WP OP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan.
2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan belum memperoleh Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
3. Kondisi lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan.
Pasal 22 PER-3/PJ/2026 memperkenalkan ketentuan baru yang cukup signifikan: terdapat kondisi SPT Lebih Bayar yang oleh sistem secara otomatis dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Atas kondisi ini, DJP tidak akan melanjutkan ke tahap penelitian pendahuluan maupun pemeriksaan pajak.
Kriteria SPT lebih bayar yang tidak ditindaklanjuti
• Perbedaan pembulatan oleh sistem Coretax
• Nilai lebih bayar berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
• Pencantuman kredit pajak tanpa disertai pelaporan penghasilan terkait
• Kesalahan pencantuman kredit pajak yang seharusnya bersifat final
“bahwa wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT apabila SPT yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini. – Pasal 21 PER-3/PJ/2026 “
Perhatian penting
Wajib pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pastikan SPT disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai PER-3/PJ/2026.
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, beberapa pasal dalam PER-11/PJ/2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
| Pasal yang dicabut dari PER-11/PJ/2025 | Keterangan |
|---|---|
| Pasal 2 ayat (1) huruf g | Ketentuan pelaporan tertentu |
| Pasal 95 s.d. Pasal 112 | Tata cara penyampaian, penerimaan, pengolahan SPT |
| Pasal 127 dan Pasal 128 | Ketentuan lain terkait pelaporan |
Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah diterima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026, terdapat ketentuan peralihan khusus yang tetap mengacu pada aturan lama.
Jangan Lupa Ikuti akun sosial media kami disini:
cek berita dan artikel yang lain di GOLDEN TAX CONSULTANT – Konsultan Pajak Surabaya
