
Aturan Baru PKP 2025: Kantor Virtual Tidak Sah?
June 21, 2025
Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
August 7, 2025DJP Siapkan Regulasi Crypto Terbaru
Aset Kripto Berubah Status Jadi Instrumen Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi regulasi baru terkait pajak atas transaksi aset kripto. Langkah ini diambil seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, yang akan berdampak langsung pada skema perpajakan yang berlaku.
Perubahan Status dan Implikasi Pajak
Sebelumnya, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas dan dikenai pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, transaksi kripto dikenai:
- PPN sebesar 0,11% jika dilakukan melalui exchanger terdaftar di Bappebti
- PPN sebesar 0,22% jika melalui exchanger tidak terdaftar
- PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% untuk exchanger terdaftar
- PPh Pasal 22 Final sebesar 0,2% untuk exchanger tidak terdaftar
Namun, dengan pengawasan aset kripto yang kini beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DJP menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar selaras dengan status baru sebagai instrumen keuangan.
Potensi dan Kontribusi Pajak Kripto
Sejak diberlakukannya kebijakan pajak kripto pada Mei 2022, sektor ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga Maret 2025, total setoran pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun, terdiri dari:
- Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan
- Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian
Harapan Industri dan Langkah Strategis
Pelaku industri, seperti Indodax, menyambut baik rencana revisi regulasi ini. Mereka berharap DJP melibatkan pelaku pasar dalam proses penyusunan aturan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dan tidak membebani investor secara berlebihan.
Dengan regulasi yang adaptif dan ekosistem yang sehat, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat inovasi aset digital di Asia Tenggara.

