
Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
August 7, 2025
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
September 12, 2025
Kalender Pajak September 2025: Tenggat Bergeser, Regulasi Kripto Berlaku
Perubahan Tenggat Pelaporan dan Pembayaran
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penyesuaian tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak untuk bulan September 2025. Beberapa tanggal jatuh pada akhir pekan atau hari libur nasional, sehingga mengalami pergeseran ke hari kerja berikutnya.
Tanggal Penting yang Perlu Diperhatikan
- 10 September 2025: Batas akhir pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 21 dan 26.
- 15 September 2025: Tenggat pelaporan dan pembayaran PPN serta PPnBM.
- 20 September 2025: Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
Pastikan Anda menyesuaikan jadwal internal agar tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Regulasi Kripto Resmi Berlaku
Mulai September 2025, regulasi pajak atas transaksi aset kripto resmi diberlakukan. Setiap transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan kripto wajib dikenakan PPh final dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi bagi Wajib Pajak
- Individu dan pelaku usaha yang aktif di sektor kripto wajib melakukan pencatatan dan pelaporan transaksi secara rinci.
- Platform perdagangan diwajibkan memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi yang terjadi di sistem mereka.
Peran Konsultan Pajak
Dengan kompleksitas regulasi baru, peran konsultan pajak menjadi semakin krusial. Golden Tax Consultant siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan, menyusun strategi pelaporan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

