
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
September 12, 2025
Cara Hitung PPh 21 dengan TER Terbaru Oktober 2025
October 10, 2025TAX Amnesty Jilid III menuai pro-kontra. Kebijakan kontroversial ini berisiko bagi kepatuhan pajak jangka panjang di Indonesia.
TAX Amnesty Jilid III menjadi topik hangat dalam wacana Prolegnas 2025. Program pengampunan pajak ini diharapkan mampu memperluas basis pajak nasional dan meningkatkan penerimaan negara.
Pengertian TAX Amnesty Jilid III
Apa itu TAX Amnesty?
Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan pemerintah yang memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset tersembunyi dengan imbalan tarif tebusan tertentu. Sanksi administrasi maupun pidana pajak biasanya dihapuskan, asalkan harta tersebut diungkapkan secara jujur. Pengertian Program Pengampunan Pajak bisa dibaca disini!
Sejarah Singkat Program Pengampunan Pajak di Indonesia
-
2016 (Jilid I): Pemerintah berhasil mengumpulkan tebusan lebih dari Rp165 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4.800 triliun, dengan repatriasi sekitar Rp1.000 triliun.
-
2021–2022 (PPS / Jilid II): Menjadi tindak lanjut bagi wajib pajak yang belum jujur pada program pertama.
Kini, pemerintah kembali mewacanakan Tax Amnesty Jilid III dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Latar Belakang Lahirnya Wacana TAX Amnesty Jilid III
Kondisi Ekonomi dan Penerimaan Pajak
Pasca pandemi, penerimaan pajak belum optimal meski kebutuhan APBN terus meningkat. Pemerintah menilai perlu ada terobosan untuk memperluas basis pajak.
Alasan Pemerintah Munculkan Jilid III
-
Potensi aset tersembunyi masyarakat Indonesia masih besar, terutama di luar negeri.
-
Tax amnesty dianggap solusi cepat untuk menambah penerimaan.
-
Mendorong kepatuhan pajak melalui kesempatan baru bagi wajib pajak.
Prolegnas 2025 dan Tahap Awal Pembahasan
Meski masuk Program Legislasi Nasional 2025, banyak kalangan menilai wacana ini prematur. Pasalnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menolak program ini karena dianggap memberi sinyal buruk bagi kepatuhan jangka panjang.
Mekanisme dan Ketentuan Program Pengampunan Pajak Jilid III (Wacana)
Skema Tarif Pengampunan
-
Deklarasi aset luar negeri: sekitar 18%.
-
Repatriasi aset luar negeri: sekitar 14%.
-
Aset dalam negeri: tarif lebih rendah dibanding aset luar negeri.
Syarat Peserta
-
Berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
-
Fokus pada aset yang belum diungkapkan dalam SPT.
Durasi Program
Rancangan belum final, tapi diperkirakan hanya berlangsung dalam periode singkat, seperti program sebelumnya (6–12 bulan).
Pro-Kontra TAX Amnesty Jilid III
Peluang dan Manfaat
-
Bagi negara: potensi peningkatan penerimaan jangka pendek.
-
Bagi wajib pajak: kesempatan mengungkap aset tanpa takut sanksi berat. Baca disini Untuk Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
-
Bagi ekonomi: bisa memperbaiki iklim investasi dengan basis data pajak yang lebih transparan.
Tantangan dan Kritik
-
Moral hazard: Wajib pajak bisa tergoda menunggu amnesti berikutnya.
-
Ketidakadilan: Wajib pajak patuh merasa dirugikan karena “pengemplang” justru diberi kesempatan baru.
-
Efektivitas: pengalaman jilid I menunjukkan banyak harta kembali disembunyikan setelah program berakhir.
Pandangan Pemerintah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak sebaiknya dilakukan lewat modernisasi administrasi seperti Coretax System, bukan dengan program tax amnesty berulang.
Dampak Potensial TAX Amnesty Jilid III
Terhadap Penerimaan Negara
Jika diterapkan, pemerintah bisa menambah dana segar ke kas negara. Namun, kontribusinya mungkin tidak sebesar jilid I karena banyak aset sudah pernah diungkapkan.
Terhadap Kepatuhan Pajak
Efek jangka panjang masih diperdebatkan. Apakah tax amnesty akan meningkatkan kepatuhan, atau justru menurunkan disiplin pajak?
Terhadap Dunia Usaha
UMKM dan perusahaan besar akan terdorong lebih transparan, namun juga khawatir dengan ketidakpastian kebijakan yang terus berubah.
Strategi Wajib Pajak Menghadapi Wacana Jilid III
-
Evaluasi Aset – Pastikan semua aset sudah tercatat dalam laporan pajak.
-
Konsultasi Pajak – Cari nasihat dari konsultan untuk menghindari kesalahan pelaporan.
-
Ikut Program Jika Diberlakukan – Lebih baik memanfaatkan tarif tebusan yang ringan daripada menanggung denda besar.
Studi Kasus Negara Lain
-
India: Tax amnesty hanya berhasil jangka pendek, setelah itu kepatuhan menurun.
-
Argentina: Program repatriasi berhasil menarik dana, tapi tidak memperbaiki kepatuhan permanen.
👉 Indonesia bisa belajar bahwa tax amnesty perlu diikuti dengan reformasi struktural pajak.
FAQ Seputar TAX Amnesty Jilid III
1. Apa itu Tax Amnesty Jilid III?
Sebuah wacana program pengampunan pajak yang masuk Prolegnas 2025, bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.
2. Kapan akan berlaku?
Masih dalam tahap pembahasan, belum resmi diberlakukan.
3. Apa bedanya dengan jilid I dan II?
Tarif lebih tinggi dan fokus pada aset yang belum diungkap dalam dua program sebelumnya.
4. Apakah semua wajib pajak wajib ikut?
Tidak, hanya bagi mereka yang masih memiliki aset tersembunyi.
5. Apa dampaknya bagi UMKM?
Memberi kepastian hukum, tapi juga menimbulkan beban tambahan bila aset belum sepenuhnya tercatat.
6. Apakah pemerintah pasti menjalankannya?
Belum tentu. Ada penolakan kuat dari Menteri Keuangan dan sebagian ekonom.
Kesimpulan: TAX Amnesty Jilid III, Solusi atau Masalah Baru?
Tax Amnesty Jilid III masih menjadi wacana panas dalam Prolegnas 2025. Di satu sisi, program ini bisa menambah penerimaan negara dan memberi kesempatan baru bagi wajib pajak. Namun di sisi lain, risiko moral hazard dan ketidakadilan bisa melemahkan kepatuhan jangka panjang.
Pemerintah perlu memastikan bahwa apa pun keputusan akhirnya, reformasi perpajakan yang berkelanjutan—seperti digitalisasi dan penguatan administrasi—tetap menjadi prioritas utama.
👉 Jika kamu pelaku usaha atau wajib pajak yang ingin memastikan kepatuhan, segera konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk strategi terbaik menghadapi wacana Tax Amnesty Jilid III.

